Halo, Selamat datang
LOGIN

Daftar UMP – Upah Minimum Provinsi 2025

No Provinsi UMP
1 DKI Jakarta 5.396.761
2 Jawa Barat 2.191.238
3 Banten 2.905.120
4 Jawa Tengah 2.169.349
5 Jawa Timur 2.305.985
6 Daerah Istimewa Yogyakarta 2.264.080
7 Bali 2.996.561
8 Nusa Tenggara Barat 2.602.931
9 Nusa Tenggara Timur 2.328.969
10 Kalimantan Barat 2.878.286
11 Kalimantan Selatan 3.496.194
12 Kalimantan Tengah 3.473.621
13 Kalimantan Timur 3.579.313
14 Kalimantan Utara 3.580.160
15 Sumatera Barat 2.994.193
16 Sumatera Selatan 3.681.570
17 Sumatera Utara 2.992.599
18 Aceh 3.685.615
19 Kepulauan Riau 3.623.653
20 Riau 3.508.775
21 Jambi 3.234.533
22 Bengkulu 2.670.039
23 Lampung 2.893.069
24 Sulawesi Selatan 3.657.527
25 Sulawesi Utara 3.775.425
26 Sulawesi Tengah 2.914.583
27 Sulawesi Tenggara 3.073.551
28 Sulawesi Barat 3.104.430
29 Gorontalo 3.221.731
30 Maluku 3.141.699
31 Maluku Utara 3.408.000
32 Papua 4.285.848
33 Papua Barat 3.615.000
34 Papua Barat Daya 3.615.000
35 Papua Pegunungan 4.285.848
36 Papua Selatan 4.285.848
37 Kepulauan Bangka Belitung 3.876.600
38 Papua Tengah 4.285.848

UMP adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku secara umum untuk semua kabupaten dan kota di dalam satu provinsi. Ini adalah “jaminan” bahwa seorang pekerja tidak boleh dibayar di bawah angka tersebut, kecuali untuk ketentuan tertentu (seperti pekerja magang).

Penetapan UMP diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tujuan Penetapan UMP

  • Melindungi Pekerja: Memastikan pekerja menerima upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
  • Menciptakan Kepastian Hukum: Memberikan patokan yang jelas bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan upah.
  • Mendorong Perekonomian: Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi domestik dapat terpacu.
  • Mencegah Persaingan Tidak Sehat: Mencegah pengusaha bersaing dengan cara menekan upah pekerja secara tidak wajar.