face
Hello, Guest
semoga harimu menyenangkan
Login

Perjanjian Jasa Pemasaran (PJP)

Untuk mengikat pemilik properti dan agen yang dimasarkan properti maka diperlukan sebuah surat perjanjian. Ada beberapa istilah yang digunakan tetapi kita sebut saja sebagai Perjanjian jasa Pemasaran atau PJP.

Dengan adanya dokumen ini maka pemilik properti tidak diperbolahkan mengiklankan propertinya melalui agen lainnya karena properti tersebut sudah tercantum dalam perjanjian PJP dan hanya ditangani oleh agen yang tercantum dalam perjanjian